Saturday, November 26, 2011

Mengapa Tidak Terdaftar Calon Peserta Sertifikasi 2012?

Pelaksanaan Sertifikasi Guru sebagai wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen beberapa hari lagi akan memasuki tahun keenam sejak pelaksanaannya di tahun 2007. Mengacu pada pelaksanaan sertifikasi tahun sebelumnya, terus terjadi perubahan dalam penyelenggaraan sertifikasi guru terutama dalam hal penetapan peserta sertifikasi. Penjaringan peserta sertifikasi tahun 2012 telah dilakukan dengan berdasarkan database NUPTK per tanggal 30 september 2011 dan secara online dapat diakses melalui website www.sergur.pusbangprodik.org. Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasarkan kriteria berturut-turut mulai dari usia, masa kerja, dan golongan. Ini berbeda dengan tahun sebelumnya, daftar calon diurutkan berdasarkan kriteria berturut-turut mulai dari masa kerja, usia, pangkat/golongan, beban kerja, tugas tambahan dan prestasi kerja.

Sedangkan kriteria utama yang menjadi dasar masuk daftar layak calon peserta sertifikasi 2012 adalah guru atau pengawas sekolah yang:

  • Berijazah S-1/D-IV atau
  • Belum berijazah S-1/D-IV tetapi sudah berusia 50 tahun dan sudah memiliki masa kerja 20 tahun atau sudah memiliki golongan IV/a.
  • Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005)

Hingga hari ini, masih banyak guru yang data dirinya belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal guru tersebut telah memenuhi syarat ataupun masuk dalam daftar layak calon peserta sertifikasi guru akan tetapi ada kesalahan data misal nama, tanggal lahir, masa kerja, ijazah, dll. Kasus ini bisa terjadi karena data yang terekam pada database NUPTK memang belum memenuhi syarat karena masih menggunakan data lama yang belum ada perbaikan/update. Hal ini dapat dicontohkan seperti kasus berikut:

Fakta: Hartono, NUPTK 9749753654200012, seorang guru mapel Bahasa Inggris SMP telah memiliki ijazah S1 yang diperoleh pada tahun 1998, mendapatkan SK Capeg tahun 2006 dengan masa kerja 0 tahun. Sebelum diangkat PNS, Hartono telah mengajar Bahasa Inggris sebagai tenaga honorer di sebuah SMP selama 04 tahun 05 bulan, sehingga masa kerja total 10 tahun.

Berdasarkan data di atas, ternyata guru bernama Hartono tidak masuk pada rekap bakal calon peserta sertifikasi guru 2012. Selanjutnya, setelah dicek (dengan memasukkan NUPTK) pada database NUPTK muncul data Detil Peserta sebagai berikut:


Nama

HARTONO, S.Pd.


NUPTK

9749753654200012


NIP

500126979


Golongan

III/b


Masa Kerja

05 tahun, 07 bulan


Jenis Kelamin

L


Tempat Lahir

KLATEN


Usia

36 tahun, 08 bulan


Tingkat Pendidikan

D-III


Jenjang Tempat Tugas

SMP


Mata Pelajaran

Bahasa Inggris


Tugas Tambahan

-


Sekolah

SMP N 3 PULOKULON


Alamat Sekolah

PULOKULON


N S S

201031506500

Berdasarkan data guru bernama Hartono pada database NUPTK di atas, Hartono tidak masuk daftar bakal calon sertifikasi karena Hartono berijazah D-III (belum S1) dan dianggap belum menjadi guru per tanggal 30 Desember 2005 sehingga hanya memiliki masa kerja 05 tahun 07 bulan.

Karena data detil yang ada pada database NUPTK tidak sesuai dengan fakta, maka Hartono perlu melakukan perbaikan data yakni agar tingkat pendidikan berganti menjadi S1 dan masa kerja menjadi 10 tahun.. Bila perbaikan/update diterima maka Hartono menjadi layak sertifikasi dan data akan tampil pada rekap bakal calon peserta sertifikasi 2012

Pengecekan dan perbaikan data NUPTK ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat dilakukan dengan membawa salinan dokumen pendukung sebagai bukti fisik perbaikan data ke dinas pendidikan setempat. Selanjutnya dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan perbaikan database NUPTK guru tersebut dan mengirimkan salinan dokumen tersebut ke LPMP dan terakhir LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap perbaikan data tersebut berdasarkan salinan dokumen yang dikirim oleh dinas kabupaten/kota. Perbaikan data NUPTK untuk pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2012 ini berakhir pada tanggal 1 Desember 2011 dan daftar bakal calon peserta yang akan ditampilkan pada tanggal 2 Desember 2012 merupakan data final.

Akhir kata, saya ingin menyampaikan ucapan selamat kepada teman-teman guru khususnya di wilayah kabupaten Grobogan yang telah masuk daftar layak calon peserta sertifikasi 2012 dan yang akan masuk daftar layak calon peserta sertifikasi 2012 setelah perbaikan data diterima. Hidup Guru! Sejahteralah Guru!

Thursday, November 24, 2011

TANGGUNG JAWAB KEPALA SEKOLAH

Artikel ini diambil dari koran harian Suara Merdeka tanggal 22 Nopember 2011 sebagai bahan refleksi dan mawas diri sekaligus renungan bagi para guru. Semoga kejadian ini tidak akan terulang ataupun direplikasi oleh sekolah-sekolah lain. Selengkapnya mari kita simak yang berikut:

Baru-baru ini kami mendapat informasi dari salah satu orang tua murid mengenai persoalan anaknya yang saat ini terpaksa pindah sekolah karena diancam tidak naik kelas oleh wali kelas VIII A SMP Negeri 3 Semarang. Meskipun peristiwa ini terjadi 4 bulan lalu (Juni 2011), tepatnya ketika anak tersebut masih kelas VIII, namun persoalan ini sangat penting untuk kami sampaikan kepada masyarakat luas sebagai bahan pengetahuan bagaimana seharusnya masyarakat menyikapi ketika menghadapi arogansi pihak sekolah.

Setelah kami mempelajari kronologi peristiwanya, jelas ada tindakan arogan dari wali kelas tersebut. Apa dan bagaimana tindakan dimaksud? Berikut ini kami paparkan kronologi peristiwanya. Secara singkat dapat kami informasikan bahwa ketika orang tua akan mengambil rapor kenaikan kelas (dari kelas VIII naik ke kelas IX) untuk anaknya yang bernama V. Saat itu hari Kamis tanggal 16 Juni 2011, orang tua murid mendapat telepon dari wali kelas supaya bisa menemui. Sampai di sekolah ditemui oleh wakil kepala sekolah dan wali kelas. Wakil kepala sekolah menjelaskan, anak yang bersangkutan tidak naik kelas. Bukan karena nilainya kurang, tetapi disebabkan sering datang terlambat. Namun wali kelas menjelaskan bahwa nilainya kurang. Mana yang benar?

Wali kelas memberikan solusi nilai rapor akan dikatrol sehingga anak tetap bisa naik kelas tetapi syaratnya harus pindah sekolah. Waktu itu karena nilai rapor belum diisi. Orang tua murid mohon supaya bisa bertemu dengan kepala sekolah, tetapi beliau tidak bisa ditemui. Kata wali kelas, soal kenaikan kelas bukan tanggung jawab kepala sekolah, melainkan ditentukan rapat dewan guru. Anehnya, dari beberapa keterangan guru yang mengikuti sidang pleno menyatakan bahwa nama V bukan termasuk anak yang tidak naik kelas.

Kemudian hari Jumat (17/6) orang tua murid berusaha lagi untuk bisa ketemu dengan kepala sekolah, tetapi beliau tetap tidak bisa ditemui. Akhirnya orang tua murid mau memindahkan anaknya ke SMP Negeri 34 Semarang, maka wali kelas baru mau mengisi nilai rapornya. Malangnya, perpindahan sekolah itu tidaklah gratis, sebab harus membayar uang sumbangan yang cukup besar, yaitu Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).

Hari Senin, 20 Juni 2011, ketika orang tua mengambil rapor ternyata tidak ada satu pun nilai pelajaran di bawah KKM, nilai rata-ratanya justru di atas 8. Benarkah nilai itu merupakan katrolan? Berdasarkan record selama ini dari awal kelas VII anak tersebut tergolong cerdas, jadi tidak mungkin nilai tersebut karena hasil katrolan.

Setelah kami pelajari tata tertib dan syarat-syarat kenaikan kelas pada SMP Negeri 3 tersebut ternyata tidak kami temukan satu pun klausul yang memuat komponen ’’keterlambatan’’ menjadikan sebab seorang siswa tidak naik kelas. Salah satu klausulnya apabila tidak masuk sekolah tanpa izin selama 18 hari dalam satu tahun masa belajar maka sanksinya anak dikembalikan kepada orang tua. Anehnya, ada salah satu siswi bernama R yang yang justru lebih banyak telat daripada V, tetapi tetap naik ke kelas IX, ada apa sebenarnya dengan SMPN 3 Semarang?

Bagi kami, kasus ini merupakan ’’penyalahgunaan wewenang’’ (abuse of power) dari kepala sekolah yang serius, sebab mustahil semua itu di luar kewenangannya. Oleh karena itu mohon kepada wali kota dan kepala dinas pendidikan Kota Semarang segera menelusuri mengapa kasus tersebut bisa terjadi? Kemudian, perlu kami informasikan kepada khalayak bahwa ketika warga masyarakat tanpa terkecuali mendapatkan suatu keputusan khususnya dari lembaga pemerintah yang dinilainya tidak adil atau merugikan secara sepihak, maka masyarakat bisa menggugatnya melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tentu saja harus memenuhi syarat-syarat formal maupun material seperti yang tercantum di dalam UU No 5 /1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan perubahannya yakni UU No 9/2004.

Atau bisa juga masyarakat menggugatnya melalui perdata dengan berdasarkan pada KUH Perdata pasal 1365. Untuk itu berhati-hatilah para pemimpin/ penguasa dalam menjalankan tugas dan kewajiban, sebab kepemimpinan Anda akan bisa digugat oleh masyarakat manakala Anda menyalahgunaan kekuasaan/wewenang yang dimiliki. Negara kita bukanlah monarki yang berdasarkan atas kekuasaan melainkan negara demokrasi yang berdasarkan atas konstitusi (hukum).

Suprayitno
Ketua LP3N
Jl Pusponjolo Barat IV/11 Semarang

Selamat Datang di Penyesuaian Gaji Guru Otomatis


Bapak/Ibu guru yang ingin cepat-cepat naik gaji, silahkan coba dulu simulasi berikut dengan cara menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul dalam slide. Penyesuaian gaji Anda akan sangat tergantung dari jawaban Anda sekarang.

Monday, November 21, 2011

PERUBAHAN PERSYARATAN CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU

Posting ini hanya sekedar membandingkan persyaratan calon peserta sertifikasi guru yang terus mengalami perubahan dan pembaruan dari tahun ke tahun. Mari kita simak dan bandingkan yang berikut ini.




Persyaratan umum peserta sertifikasi guru tahun 2007:
  1. memiliki kualifikasi minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV),
  2. mengajar di sekolah binaan Departemen Pendidikan Nasional (kecuali guru Agama baik yang diangkat oleh Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, maupun Pemerintah Daerah; dan guru yang mengajar di madrasah menjadi tanggung jawab Departemen Agama),
  3. guru PNS (guru pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah),
  4. guru non PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar),
  5. ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui surat keputusan.




Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2010
a. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional yaitu guru yang mengajar di sekolah umum, kecuali guru Agama. Sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang memiliki NIP 13) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki NIP 13) diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama. Sesuai Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007.
b. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
1) bagi yang bukan dari guru harus diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
2) bagi yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru tetapi memiliki pengalaman formal sebagai guru.
c. Guru bukan PNS harus memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
d. Pada tanggal 1 Januari 2011 belum memasuki usia 60 tahun.
e. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).



Sedangkan Persyaratan umum peserta sertifikasi guru tahun 2012:
  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
    • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
  5. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    • pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).