Sunday, February 24, 2013

HASIL UJIAN NASIONAL

Klik gambar berikut untuk melihat Hasil Ujian, Daya Serap, dan Statistik Ujian Nasional 


Tuesday, February 19, 2013

SOAL LATIHAN Pra UN




Monday, February 18, 2013

Surat Edaran tentang PAK Guru (per 1 Oktober 2012)


Surat Edaran Nomor 89351/A4.4/KP/2012
tentang “Pengelolaan Usul Penilain dan Penetapan Angka Kredit Guru”



Download surat edaran selengkapnya: Klik sini

Thursday, February 14, 2013

SOAL LATIHAN "INTERAKTIF" UN BAHASA INGGRIS with VBA

Soal latihan interaktif  ini memanfaatkan Visual Basic Application (VBA) dalam Microsoft Word, hanya sayangnya baru berjumlah 25 soal. Semoga bermanfaat. Tanpa basa-basi, yang berminat langsung klik link download berikut ini:
DOWNLOAD

Sunday, February 3, 2013

DRAF PROPOSAL UN 2012/2013

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI pasal 57 ayat 1 menyatakan bahwa Evaluasi dilaksanakan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional, sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak – pihak yang berkepentingan. Selanjutnya pada pasal 58 ayat 1 menyatakan bahwa Evaluasi Hasil Belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Bab X tentang Standar Penilaian Pendidikan pada pasal 63 ayat 1 disebutkan bahwa jenis penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik; penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

Pasal 65 ayat 2 menyebutkan bahwa penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Selanjutnya pada ayat 4 menyebutkan bahwa penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Sedangkan penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c yaitu penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional.

B. Tujuan dan Fungsi
1. Tujuan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah adalah untuk :
a. Mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
b. Mengukur mutu pendidikan di tingkat Nasional, Provinsi, Kotamadya, Kecamatan dan Sekolah/ Madrasah.
c. Mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat.

2. Ujian Nasional dan Ujian Sekolah berfungsi sebagai :
a. Bahan pertimbangan dalam penentuan tamat belajar.
b. Alat pertimbangan dalam pemberian Ijazah.
c. Umpan balik untuk perbaikan program pembelajaran di sekolah/ madrasah.
d. Alat pengendali mutu pendidikan.

C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang menjadi pedoman dalam penyusunan proposal pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US) tahun pelajaran 2012/2013 untuk SMP Negeri 2 Gabus yakni hal-hal yang menyangkut latar belakang dilaksanakannya ujian sekolah, tujuan, dasar hukum, rencana kerja panitia, rencana anggaran belanja penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US) tahun pelajaran 2012/2013 dan penutup serta dilengkapi dengan beberapa lampiran yang menyangkut pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US), seperti pembagian tugas guru dalam menyususn kisi-kisi soal, pembuatan soal, pengawasan ujian tertulis dan praktik.

D. Dasar Hukum
Yang menjadi patokan dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US) tahun 2012/2013, antara lain ;

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional,
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah,
3. Peraturan Pemerintah Nomor : 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan,
4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 012 / U / 2000, tentang Penilaian Hasil Belajar,
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 22 tahun 2006, tentang Standar Isi,
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2007, tentang Standar Penilaian
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2013, tentang Kriteria Kelulusan Peserta didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013
8. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0020/P/BSNP/I/2013 tentang Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa Tahun Pelajaran 2012/2013;

E. Kepanitiaan
Panitia berasal dari guru dan karyawan SMP Negeri 2 Gabus (Daftar panitia terlampir)

F. Peserta
Peserta Ujian Nasional dan Ujian Sekolah adalah siswa kelas IX di SMP Negeri 2 Gabus sejumlah 154 siswa. (Distribusi dan daftar peserta terlampir)

G. Jadwal Pelaksanaan
Ujian Nasional:
Ujian Sekolah dan Ujian Praktik: terlampir

H. Tempat Pelaksanaan
Kegiatan Ujian dilaksanakan dalam ruang kelas sejumlah 10 ruang dengan perincian:
- 1 ruang sekretariat dan pengawas
- 9 ruang ujian
(Denah ruang terlampir)

I. Anggaran Biaya
Biaya merupakan salah satu faktor penting dalam melaksnakan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US), yang sumbernya berasal dari sekolah dan bantuan pemerintah (Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Daerah dan Pusat), sehingga pihak sekolah tidak dibenarkan memungut dari orang tua/wali murid. Adapun rincian rencana anggaran terlampir.

J. Pengawas
- Pengawas Ujian Sekolah adalah guru-guru SMP Negeri 2 Gabus sejumlah 18 orang
- Pengawas Ujian Nasional adalah guru-guru dari sekolah lain di lingkungan sub rayon 06 yang ditugaskan oleh sekolah masing-masing sejumlah 18 orang (Jadwal Pengawas Ujian terlampir)

K. Pemeriksa
Tiap lembar jawab hasil Ujian Sekolah dikoreksi oleh 2 orang guru SMP Negeri 2 Gabus melalui kegiatan koreksi bersama. (Daftar pemeriksa hasil Ujian terlampir)

L. Penutup
Demikianlah proposal pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US) pada SMP Negeri 2 Gabus ini disusun, sebagai sebuah acuan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US) tahun pelajaran 2012/2013 sekaligus untuk memberikan gambaran secara lebih gamblang dan utuh kepada semua pihak penyelenggara UN tentang maksud, tujuan, dan penyenggaraan UN di SMP Negeri 2 Gabus. Masukan dan saran dari berbagai pihak untuk perbaikan proposal ini di masa depan sangat diharapkan. Semoga bermanfaat dalam perjuangan kita bersama mencerdaskan kehidupan bangsa!


                                                                Gabus, 12 Februari 2013
Mengetahui/Menyetujui,                           Sekretaris
Kepala Sekolah



Pratomo, S.Pd.                                        Sri Suryandari, S.Pd.
NIP 19700605 199702 1 001                   NIP 19670801 199203 2 005